..

Badan Usaha, Firma, CV, PT, dan Badan Hukum Bisnis di Indonesia

Badan hukumBadan hukum

Untuk memulai bisnis di Indonesia, dari sudut pandang hukum ada setidaknya tiga hal yang perlu dipertimbangkan :
(1) bidang bisnis yang akan dijalani,
(2) jenis badan usaha yang didirikan, dan
(3) dokumen-dokumen atau surat-surat ijin yang diperlukan.

Daftar Isi

  1. Badan Usaha
  2. Persekutuan Perdata
  3. Firma
  4. CV
  5. PT

Pertimbangan atas bidang bisnis akan menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti bidang bisnis apa yang diperbolehkan dan tidak, bidang apa yang tersedia untuk usaha kecil dan menengah, dan yang tertutup untuk usaha besar, bisnis apa yang terbuka untuk modal asing dan seluas apa, dan sebagainya. Jawaban-jawaban dari semua pertanyaan itu dapat ditemukan di legislasi seperti hukum usaha mikro, kecil, dan menengah, hukum investasi modal, dan beberapa hukum tambahan. Diperlukan diskusi khusus untuk membuat perincian bidang bisnis dan karenanya, artikel singkat ini tidak akan membahas masalah itu. Pernyataan itu disebutkan hanya sebagai peringatan sebelum membangun badan usaha. Diskusi berikut akan berfokus pada badan usaha dan ijinnya.

Badan Usaha
Di bawah undang-undang hukum Indonesia, ada beberapa jenis badan usaha seperti Persekutuan Perdata, Firma, CV, PT, Perum, Perjan, dan koperasi. Setiap jenis mempunyai khas dan kegunaan sendiri-sendiri. Perum dan Perjan adalah badan usaha milik negara dan karenanya, artikel ini tidak akan membahas kedua badan usaha itu. Koperasi adalah satu jenis bisnis yang didirikan oleh sekelompok orang dengan dana dan sumber-sumber yang terbatas. Oleh karena itu, koperasi juga tidak akan dibahas di sini. Diskusi selanjutnya di artikel ini akan berfokus pada Persekutuan Perdata, Firma, CV, dan PT. Berikut ini adalah perinciannya:

Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata adalah salah satu jenis usaha yang biasanya digunakan oleh pengacara, konsultan, kantor akuntan umum, notaris, dan mata-mata pencaharian serupa. Persekutuan perdata dapat dikenali dari nama perusahaan yang biasanya berupa kombinasi dari nama-nama pendiri/pemilik bisnis.

Jenis bisnis ini terwujud berdasarkan Bab 8 Kitab III Undang-undang (UU) Perdata Indonesia Tahun 1848. Pasal 1618 dari UU Perdata menetapkan persekutuan perdata sebagai “suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk menyumbang sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.” Jadi, persekutuan perdata di bawah hukum Indonesia harus memenuhi setidaknya dua unsur pokok: (1) setiap sumbangan partner, yang bisa berupa uang, keterampilan khusus, atau hak untuk menggunakan barang/harta khusus, dan (2) tujuan untuk berbagi keuntungan.

Persekutuan Perdata dapat dengan mudah dibentuk dengan perjanjian sederhana, yang menurut UU Perdata dapat berbentuk tertulis, lisan, atau yang dinyatakan oleh tindakan-tindakan dari semua pihak. Pembentukan persekutuan perdata tidak memerlukan persetujuan resmi dari lembaga pemerintahan. Bila tanggal tertentu tidak tercantum dalam perjanjian, persekutuan perdata berlaku sejak tanggal berlakunya perjanjian persekutuan perdata.

Persekutuan perdata dikelola oleh satu partner atau lebih yang secara khusus ditunjuk di dalam perjanjian untuk melaksanakan kepengurusan persekutuan. Penunjukan seperti itu tidak dapat ditarik kembali, kecuali dengan adanya pertimbangan hukum. Partner yang ditunjuk/pelaksana berhak untuk bertindak atas nama persekutuan perdata dan untuk mengikat persekutuan dengan pihak ketiga dalam segala hal yang bersangkutan dengan pengelolaan persekutuan perdata, walaupun ada ketidaksetujuan dari satu partner atau lebih, asalkan partner pengelola dapat dipercaya. Apabila tidak ada penunjukan partner direksi dalam perjanjian, pengangkatan manager, yang bisa dari pihak ketiga, dapat dilaksanakan dengan akta terpisah. Walaupun pengangkatan seperti itu dapat dibatalkan, manager yang ditunjuk mempunyai hak yang serupa dengan pengangkatan yang tertulis di perjanjian persekutuan perdata.

Dalam jalinan hubungan dengan pihak ketiga, pasal 1643 UU Perdata menyatakan bahwa pihak ketiga yang mengikutsertakan satu partner atau lebih dari persekutuan perdata hanya dapat menjangkau partner yang telah berurusan dengannya. Namun, pasal 1642 UU Perdata menyatakan bahwa jika partner telah diberi wewenang oleh partner-partner lainnya untul bertindak atas nama mereka untuk berurusan dengan pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat mengikat persekutuan perdata seluruhnya.

Firma
Firma, atau lengkapnya Vennootschap onder Firma, adalah satu jenis bisnis yang dapat ditemukan di usaha perdagangan atau jasa. Firma terbentuk dalam aktivitas komersial berdasarkan Bab 2 Judul III KUH Dagang 1938. Karena itu, Firma dikenal sebagai persekutuan dagang. Karena Hukum Dagang adalah lex generalis (Latin: “hukum khusus”) dari UU Perdata, yang adalah lex generalis (Latin: ”hukum umum”), prinsip-prinsip UU Perdata yang mengatur persekutuan perdata dapat diterapkan di Firma selama syarat-syarat khusus mereka tidak diatur di dalam UU Perdata.

Karena KUH Dagang tidak secara khusus mengatur hubungan antara partner di Firma, prinsip-prinsip umum yang mengatur hubungan antar partner di dalam persekutuan perdata (tercantum di pasal 1624 sampai 1641 UU Perdata) juga diterapkan di Firma. Firma dapat dengan mudah dibentuk dengan kontrak tertulis atau perjanjian tidak tertulis. Namun, untuk sebagai barang bukti bila terjadi penyangkalan oleh partner atau pihak ketiga, dan untuk pendaftaran dengan pengadilan setempat, kontrak tertulis sangat dianjurkan.

Tidak seperti Persekutuan Perdata yang tidak perlu didaftarkan, Firma, setelah dibentuk oleh sebuah akta, harus didaftarkan di pengadilan setempat dan aktanya harus diumumkan di State Gazette agar pihak ketiga mendapatkan akses informasi Firma. Menurut Pasal 29 KUH Dagang, Firma yang tidak terdaftar akan dianggap sebagai Firma yang mempunyai tujuan bisnis tak terbatas yang terbentuk untuk jangka waktu tak terbatas. Setiap partner di Firma yang tak terdaftar dianggap berhak untuk bertindak untuk dan atas nama Firma. Hal ini juga ditetapkan dalam Pasal 18 KUH Dagang, yang menyatakan bahwa tiap partner di Firma saling bertanggung jawab atas semua hutang Firma ke pihak ketiga. Dengan ketetapan berikut, pihak ketiga yang bertindak jujur terhadap Firma akan mendapatkan perlindungan hukum.

Walaupun kedua UU Perdata dan KUH Dagang tidak menetapkan ketentuan dalam kemampuan untuk memiliki aset terpisah, Firma, tidak seperti Persekutuan Perdata, dapat mempunyai properti terpisah dari partner-partnernya. Kepemilikan aset terpisah oleh Firma telah diterima secara luas oleh pengadilan dan sarjana hukum sebagai konsekuensi logis dari pendaftaran Firma dan publikasi di State Gazette.

CV – Persekutuan Komanditer
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, sebuah ungkapan Bahasa Belanda yang berarti Persekutuan Perdata Terbatas. Ini adalah Firma dengan satu partner pasif atau lebih. Definisi CV dapat ditemukan di KUH Dagang Pasal 19, yang menyatakan bahwa Commanditaire Vennootschap adalah persekutuanyang terdiri dari satu partner aktif atau lebih atau satu partner pasif atau lebih. Jadi, di dalam CV ada dua macam partner. Mereka adalah partner aktif dan partner pasif. Partner pasif adalah elemen yang penting dalam pembentukan CV atau Persekutuan Perdata Terbatas.

Partner aktif ada seseorang yang selain menyumbangkan dana ke persekutuan, juga dengan aktif terlibat dalam pengelolaan persekutuan, sedangkan partner pasif hanya menyumbang dana dan tidak mengambil bagian dalam kepengurusan persekutuan. Perbedaan lainnya antara kedua macam partner itu terletak di pertanggung jawaban kepada pihak ketiga. Partner aktif akan bertanggung jawab sepenuhnya atas hutang yang dimiliki oleh persekutuan, sementara partner pasif akan bertanggung jawab hanya sebanyak sumbangannya. Namun, bila partner pasif tampil di dalam pengelolaan CV kepada pihak ketiga yang termasuk dalam perjanjian CV, pihak ketiga akan mendapatkan alasan sah untuk menuntut partner pasif atas hak-haknya.

Atas variasi Firma, pembentukan CV didasarkan pada peraturan yang sama dengan Firma. Artinya, CV didirikan dengan perjanjian antar partner dan perjanjian atau kontrak perdiriannya harus didaftarkan ke pengadilan lokal. Mengenai kepemilikan aset, CV, seperti Firma, adalah badan yang sah yang dapat mempunyai aset tersendiri, yang terpisah dari aset-aset partner.

PT – Perseroan Terbatas
PT atau Perseroan Terbatas adalah perusahaan dengan hutang yang terbatas. Hukum terbaru yang dapat digunakan PT adalah Hukum No. 40 dari tahun 2007 mengenai Limited Liability Company/Perusahaan Hutang Terbatas (sesudah ini merujuk pada “Hukum Perusahaan”). Pasal 1.1 dari Hukum Perusahaan menyatakan: “Perusahaan Hutang Terbatas, setelah ini disebut Perusahaan, adalah badan hukum yang mengumpulkan modal, dibentuk atas dasar perjanjian, melaksanakan aktivitas-aktivitas bisnis dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham, dan memenuhi semua persyaratan yang diciptakan dalam hukum ini dan peraturan-peraturan yang dijalankan.”

Hukum Perusahaan menyatakan bahwa PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih, melalui akta notaris, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan dengan modal minimal IDR50,000,000 (lima puluh juta Rupiah). Pendiri-pendiri, menurut Hukum Perusahaan, dapat berupa perseorangan, warga negara Indonesia atau asing, atau badan hukum dari Indonesia atau asing. Pembentukan akta pendirian seperti ini (yang mengandung Articles of Association/Pasal Perseroan) tidak secara otomatis menciptakan status sah usaha PT. Untuk mendapatkan status usaha sah, pendirian akta PT harus diajukan kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) untuk disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkunham).

Bila satu atau lebih pemegang saham PT adalah warna negara asing atau badan hukum, persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus didapatkan sebelum akta pembentukan PT disahkan oleh Menteri. Di bawah Hukum Perusahaan, pemegang saham PT atau perusahaan dengan hutang terbatas mempunyai hutang terbatas dalam hal pertanggung jawaban perusahaan, bila akta pembentukan PT telah disahkan. Karena itu, selama pengesahan belum terjamin, PT dipertimbangkan sebagai perusahaan dengan hutang tak terbatas di mana pendiri (pemegang saham) mempunyai hutang pribadi tak terbatas dari tindakan dan hutang perusahaan. Juga, dalam keadaan tertentu, pemegang saham PT dapat kehilangan hutang terbatasnya. Keadaan berikut termasuk: pemerasan PT langsung atau tidak langsung oleh pemegang saham untuk kepentingan pribadi, keterlibatan pemegang saham dalam tindakan kriminal, dan pemakaian hak milik PT secara illegal oleh pemegang saham yang menyebabkan PT tidak bisa melunasi hutang-hutangnya.

Mengenai organisasi, PT mempunyai tiga bagian pokok, yaitu (1) Rapat Umum Pemegang Saham, yang memperoleh wewenang tertinggi di PT, (2) Dewan Komisaris, yang melakukan pengawasan, dan (3) Direktur, yang melakukan pengelolaan PT.

Pada umumnya, ada beberapa kategori PT:

Ditinjau dari fasilitas, seperti pajak import yang PT dapat peroleh adalah:

a. Perusahaan tanpa fasilitas, yaitu perusahaan yang tidak mempunyai hak untuk menikmati fasilitas spesial dari pemerintah; dan

b. Perusahaan fasilitas, yaitu perusahaan yang dapat menikmati fasilitas spesialdari pemerintah. Perusahaan fasilitas terdiri dari PT “PMA” (Penanaman Modal Asing) dan PT “PMDN” (Penanaman Modal Dalam Negri).

Ditinjau dari partisipasi modal pemerintah, adalah:

  • a. PT “swasta nasional biasa”, yaitu perusahaan yang dimiliki oleh bidang swastayang tidak memerlukan persetujuan Kepala BKPM dalam pembentukkannya.
  • b. PT (Persero), yaitu perusahaan yang dimiliki oleh negara secara keseluruhanatau sebagian.

Ditinjau dari jumlah pemegang saham:

  • a. Perusahaan umum, yaitu perusahaan yang menawarkan sahamnya kemasyarakat umum dan terdaftar dalam bursa saham, atau dengan jumlah pemegang saham di atas batas tertentu. Perusahaan umum diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Selain dikuasai oleh Hukum Perusahaan dan peraturan-peraturannya, perusahaan seperti ini juga dikuasai oleh hukum dan peraturan pasar modal
  • b. PT (Persero), yaitu perusahaan yang dimiliki oleh negara secara keseluruhan atau sebagian.

Ditinjau dari jumlah pemegang saham:

  • a. Perusahaan umum, yaitu perusahaan yang menawarkan sahamnya ke masyarakat umum dan terdaftar dalam bursa saham, atau dengan jumlah pemegang saham di atas batas tertentu. Perusahaan umum diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Selaindikuasai oleh Hukum Perusahaan dan peraturan-peraturannya, perusahaan seperti ini juga dikuasai oleh hukum dan peraturan pasar modal.
  • b. Perusahaan non-umum, yaitu perusahaan yang tidak terdaftar di bursa saham dan dengan jumlah pemegang saham di bawah batas tertentu.

(www.bisniskecil.com)

Beri Tanggapan "Badan Usaha, Firma, CV, PT, dan Badan Hukum Bisnis di Indonesia"


*